Kamis, 14 Januari 2016

            NILAI TUKAR MATA UANG

A.  Pendahuluan
Setiap Negara menginginkan tercapainya suatu stabilitas ekonomi yang lebih baik dari zaman ke zaman. Hal ini membuat setiap Negara memberlakukan kurs yang tetap dari mata uangnya terhadap US. Sejak saat itu ekonomi Negara-negara eropa serta Amerika mulai timbuh  pesat. Lebih dari itu lahirnya pasar Euro Dollar dan Asia Currency Unit adalah untuk mengimbangi peredaran US Dollar yang semakin bnyak jumlahnya.
Pentingnya aktivitas nilai tukar mata uang timbul sehubungan dengan berkembangnya perdagangan Internasioanal serta semkain meningkatnya perpindahan uang dan capital Internasional. Dan dalam perkembangannya uang berkembang menjadi komoditas yang bisa di perdagangkan.
Pergerakan nilai valuta asing yang mengalami pergerakan yang cukup signifikan sehingga menarik bagi beberapa kalangan tertetu untuk berkecimpung didalam pasar valuta asing. Bisnis yang semakin mengglobal, dengan semakin sengitnya persaingan bisnis membuat perusahaan harus mencari sumber daya baru yang lebih murah, dan tersebar diseluruh dunia sehingga menimbulkan permintaan dan penawaran akan mata uang suatu Negara tertentu.

B.  Teori Nilai Tukar Uang Konvensional
Exchange (nilai tukar uang) atau yang lebih populer dengan sebutan kurs mata uang adalah catatan (quotation) harga pasar dari mata uang asing (foreign currency) dalam harga mata uang domestik (domestic currency) atau resiplokalnya, yaitu harga mata uang domestik dalam mata uang asing. Nilai tukar uang merepresentasikan tingkat harga pertukaran dari satu mata uang ke mata uang lainnya dan digunakan dalam berbagai transaksi, antara lain transaksi perdagangan internasional, turisme, investasi internasional, ataupun aliran uang jangka pendek antarnegara, yang melewati batas-batas geografis ataupun batas-batas hukum.
Nilai tukar suatu mata uang dapat ditentukan oleh pemerintah (otoritas moneter) seperti pada negara-negara yang memakai sistem fixed exchange rates ) ataupun ditentukan oleh kombinasi antara kekuatan-kekuatan pasar yang saling berinteraksi (bank komersial-perusahaan multinsional-perusahaan manajemen aset-perusahaan asuransi-bank devisa-bank sentral) serta kebijakan pemerintah seperti pada negara-negara yang memakai rezim sistem “flexible exchange rates”.
Nilai tukar uang dapat dicatat sebagai spot atau immediate delivery (penyerahan +/- hari) ataupun juga dapat dicatat sebagai transaksi di muka (forward transaction) dalam berbagai periode penyerahan. Perbedaan antara catatan spot atau forward umumnya merefleksikan perbedaan antara biaya dari meminjam (cost of borrowing) dalam dua mata uang dalam periode waktu yang terkait.
Karena setiap negara mempunyai hubungan dalam investasi dan perdagangan dengan beberapa negara lainnya, maka tidak ada satu nilai tukar yang dapat  mengukur secara memadai daya beli (purchasing power) dari mata uang domestik atas mata uang secara umum. Konsep-konsep dari nilai tukar uang yang efektif telah dikembangkan untuk mengukur rata-rata tertimbang (weghted average) harga dari mata uang asing dalam mata uang domestik. Begitu juga berbagai skema pertimbangan (weighting) telah diajukan, termasuk di dalamnya timbanagn (weight) impor untuk merefleksikan pentingnya hubungan perdagangan dengan negara asing tertentu, timbangan perdagangan global  untuk merefleksikan pentingnya berbagai mata uang dalam perdagangan global (dunia), dan juga timbanagn elastisitas porsi perdagangan untuk merefleksikan tingkatan yang berbeda dari daya asing (competativeness) sebuah negara dengan negara-negara yang lainnya.[1]
C.  Purchasing Power Parity
Definisi dari Purchasing power parity (parites daya beli) atau PPP adalah suatu kondisi dimana harga dari suatu barang yang dapat diperdagangkan (tradable goods) dalam suatu mata uang seharusnya sama dimanapun barang itu dibeli. Kata-kata jika suatu barang yang indentik dapat dibeli di dua negara dimana tidak terdapat biaya transaksi (transaction cost), biaya transfortasi (transportation cost), serta  tidak ada halangan perdagangngan (trade barrier), sehingga dapat dikatakan sebagai tradable goods.  Jika kondisi arbitrase (Arbitrase condition = kondisi dimana tidak terdapatnya kesempatan untuk membeli suatu barang dengan harga rendah dan menjualnya lagi dengan harga yang lebih tinggi) terjadi untuk setiap barang secara individual, maka kondisi arbitrase ini akan terjadi juga untuk sekelompok barang (basket of goods) dalam jumlah yang representatif, sehingga dapat diturunkan persamaan sebagai berikut:
P = e P’
Di mana:  P     =   tingkat harga domestik (domestic price)
                        P’    =   Tingkat Harga luar negeri (foreign price)
                        e     =   nilai tukar uang (exchange rate)
Persamaan diatas adalah apa yang dinamakan dengan  persamaan paritas daya beli atau purchasing power parity equation yang menyatakan bahwa rupiah sejumlah x di Indonesia akan mempunyai daya beli yang sama di Singapura. Ini akan sejalan dengan asumsi bahwa semua barang dapat diperdagangkan dan tedapatnya kondisi arbitrase yang menjamin setiap individual dapat menjual barang dengan harga yang sama di manapun juga.
Law of One Price (LOP) atau Hukum Satu Harga menyebutkan bahwa di dalam suatu pasar persaingan (competitive market) yang tidak ada biaya transpormasi serta bebas dari hambatan perdagangan, maka suatu barang yang identik akan mempunyai harga yang sama jika dinilai dalam satu mata uang tertentu. Perbedaan antara PPP dengan LOP adalah jika LOP diaplikasikan untuk komoditas individual sedangkan PPP diaplikasikan untuk tingkat harga secara umum (komposit harga dari keseluruhan komoditas yang masuk dalam kumpulan yang menjadi referensi).
Nilai tukar riil uang suatu negara adalah jumlah dari barang domestik yang dibutuhkan untuk membeli  1 unit barang yang sama (identik) di luar negeri. Persamaannya adalah sebagai berikut:
Real Exchange Rate =
Jika nialai tukar > 1, maka lebih dari 1 unit barang domestik dibutuhkan untuk membeli barang luar negeri yang identik.  Jika niali tukar riil <1, maka kurang dari 1 unit barang domestik dibutuhkan untuk membeli barang luar negeri yang identik.
Untuk obligasi, paritas daya beli ini juga berlaku seperti pada nilai tukar uang, tentunya dengan menerapkan beberapa modifikasi pada persamaan matematisnya. Seperti juga untuk pasar barang di mana harga menjadi sama dengan adanaya kondisi arbitrase, maka pada rete of return dari obligasi-obligasi identik juga sama. Jika tidak ada biaya transaksi dan biaya-biaya lainnya, maka dua obligasi di dua negara yang bernialai sama masing-masing akan mempunyai return yang sama di manapun juga. Persamaan matematis berikut menggambarkan apa yang dinamakan sebagai ‘interest arbitrage’, atau ‘interest parity’, atau ‘arbitrage conditiaon’:
1 + i = e* x [ (1+i’)]
1 + i =  (1 + i)
Dimana:   e*  =expected future exchange rate
                        i    =tingkat suku bunga dalam negeri
                        i*  =tingkat suku bunga luar negeri
Untuk menggambarkan interest parity antara IDR dan SGD secara simbolis, persamaan di atas dapat dimodifikasikan menjadi persamaan berikut yang dapat memperlihatkan perbedaan antara expeced return dari dua aset yang diukur dalam Rupiah:
RIDR = RSGD +  
Dimana:    R      =expected return on asset
                        e*     =expected future exchange rate (perkiraan nilai tukar)
                        e       =exchange rate (nilai tukar)[2]
                  
D.  Permintaan dan Penawaran Mata Uang dalam Negeri dan Luar Negeri
     Dalam sistem perdagangan Internasional, apabila suatu barang ditukar dengan barang lain, tentu didalamnya terdapat perbandingan nilai tukar antara keduanya. Nilai tukar itu sebenarnya merupakan semacam harga di dalam pertukaran tersebut. Demikian pula pertukaran antara dua mata uang yang berbeda, maka akan terdapat perbandingan nilai atau harga antara kedua mata uang tersebut. Perbandingan nilai inilah yang sering disebut dengan Kurs (exchange rate).[3] Kurs atau nilai tukar adalah harga suatu mata uang terhadap mata uang lainnya ( Salvator : 1997 ).
Kurs valuta asing adalah pebandingan mata uang dalam negeri terhadap mata uang asing atau dapat juga disebut sebagai harga yang dibayarkan untuk satu unit mata uang asing, contohnya untuk mendapat uang US$ 1 harus membayar sejumlah Rp. 2.270, artinya kurs rupiah terhadap Dollar USA adalah Rp. 2.270 berbanding US$ 1, dari contoh tadi dapat disimpulkan bahwa kurs dipakai untuk memudahkan (mentransfer) nilai mata uang dalam negeri ke dalam nilai mata uang asing.
Uang asing diperdagangkan di pasar valuta asing yang disebut bursa valuta asing. Bursa valuta berperan penting dalam perdagangan internasional, sebab bursa valuta asing berfungsi sebagai berikut :
a.    Mentransfer daya beli mata uang, misalnya daya beli rupah menjadi daya beli Yen (mata uang Jepang).
b.    Menyediakan kredit bagi perdagangan internasional serta memperlancar perdagangan internasional
c.    Memberikan fasilitas-fasilitas pembatasan risiko valuta asing (hedging).
Karena valuta asing sebagai barang dagangan, maka tidak heran jika nilainya sangat dipegaruhi oleh permintaan dan penawaran. Semakin tinggi kurs valuta asing berarti kedudukan mata uang itu semakin kuat di dunia internasional. Sebaliknya jika kurs mata uang turun, berarti kedudukan mata uang itu semakin lemah dan mata uang dalam negeri semakin menguat.
Kurs valuta asing ada beberapa macam, yaitu :
a.    Kurs tetap, yaitu nilai tetap valuta asing yang ditetapkan oleh Bank Sentral. Kurs tetap merupakan system nilai tukar dimana pemegang otoritas moneter tertinggi suatu Negara (Bank Sentral) menetapkan nilai tukar dalam negeri terhadap Negara lain yang ditetapkan pada tingkat tertentu tanpa melihat aktivitas permintaan dan penawaran di pasar uang.
b.    Kurs bebas, disebut juga kurs ngambang, artinya nilai tukar valuta asing tidak ditetapkan Bank Sentral, tetapi ditetapkan oleh nilai pasar, yaitu nilai yang terjadi karena permintaan dan penawaran valuta asing.
c.    Kurs yang distabilkan, yaitu perubahan nilai tukar baru valuta asing yang ditetapkan oleh Bank Sentral. Kurs distabilkan karena pemerintah melakukan devaluasi  atau revaluasiDevaluasi artinya penurunan nilai uang dalam negeri terhadap emas dan valuta asing yang dilakukan secara drastis oleh pemerintah. Sedangkan revaluasi adalah kebalikan dari devaluasi.[4]
d.   Jumlah uang yang beredar atau laju Inflasi
Dalam pasar valuta asing, perdagangan internasional baik dalam bentuk barang ataupun jasa menjadi dasar yang utama dalam pasar valuta asing, sehingga perubahan harga dalam negeri yang relatif terhadap harga luar negeri dipandang sebagai faktor yang mempengaruhi pergerakan kurs valuta asing. Misalnya, jika Amerika sebagai mitra dagang Indonesia mengalami tingkat inflasi yang cukup tinggi maka harga barang amerika juga menjadi lebih tinggi, sehingga otomatis permintaan terhadap barang dagangan relatif mengalami penurunan.[5]
Perbedaan tingkat kurs biasanya timbul karena beberapa hal :
1.    Perbedaan antara kurs beli dan jual pleh para pedagang valuta asing atau Bank. Kurs beli adalah kurs yang dipakai apabila para pedagang valuta asing membeli valuta asing dan kurs jual apabila mereka menjual. Selisih kurs tersebut merupakan keuntungan bagi para pedagang.
2.    Perbedaan kurs yang diakibatkan oleh perbedaan dalam waktu pembayarannya. Kurs TT (telegraphic transfer) lebih tinggi pada kurs MT (mail transfer) sebab perintah atau order pembayaran dengan menggunakan telegram bagi Bank merupakan penyerahan valuta asing dengan segera atau lebih cepat dibandingkan dengan penyerahan melalui surat.
3.    Perbedaan dalam tingkat keamanan dalam penerimaan hak pembayaran. Sering terjadi bahwa penerimaan hak pembayaran yang berasal dari bank asing yang sudah terkenal (bonafide) kursnya lebih tinggi daripada yang belum terkenal.[6]
E.  Penutup
Kesimpulan:
Exchange (nilai tukar uang) atau yang lebih populer dengan sebutan kurs mata uang adalah catatan harga pasar dari mata uang asing dalam harga mata uang domestk atau resiplokalnya, yaitu harga mata uang domestik dalam mata uang asing. Nilai tukar suatu mata uang dapat ditentukan oleh pemerintah (otoritas moneter) seperti pada negara-negara yang memakai sistem fixed exchange rates ) ataupun ditentukan oleh kombinasi antara kekuatan-kekuatan pasar yang saling berinteraksi (bank komersial-perusahaan multinsional-perusahaan manajemen aset-perusahaan asuransi-bank devisa-bank sentral) serta kebijakan pemerintah.
Purchasing power parity (parites daya beli) atau PPP adalah suatu kondisi dimana harga dari suatu barang yang dapat diperdagangkan (tradable goods) dalam suatu mata uang seharusnya sama dimanapun barang itu dibeli.
Kurs atau nilai tukar adalah harga suatu mata uang terhadap mata uang lainnya. Kurs valuta asing adalah pebandingan mata uang dalam negeri terhadap mata uang asing atau dapat juga disebut sebagai harga yang dibayarkan untuk satu unit mata uang asing.
            Saran:
Dalam penulisan makalah ini penulis menyadari bahwa masih banyak kesalahan, baik dari sistem penulisan maupun isi yang disampaikan. Maka dari itu penulis mengharapkan kritik ataupun sarannya dari pihak pembaca untuk perbaikan dan kesempurnaannya di lain waktu.







DAFTAR PUSTAKA
A.Karim, Adiwarman, 2014, Ekonomi Makro Islam, Jakarta: Rajawali Pers.
Ph.D, Nopirin, 2000, Ekonomi Moneter Ed.1, Yogyakarta: BPFE.




 


[1] Adiwarman A.Karim, Ekonomi Makro Islam, (Jakarta: Rajawali Pers, 2014) Hal.157-158
[2] Adiwarman A.Karim, Ekonomi Makro Islam…,Hal.158-160
[3] Nopirin, Ph.D, Ekonomi Moneter Ed.1, (Yogyakarta: BPFE, 2000) Hal. 163
[4] http://rodlial.blogspot.co.id/2014/02/makalah-ekonomi-internasional.html
[5]http://googleleweblight.com/?lite_url=http://rhobettanjung.blogspot.com/2014/01/valuta-asing.html?m%3D1&ei=DablghNs&lc=id-
[6] Nopirin, Ph.D, Ekonomi Moneter Ed.1…, Hal. 164

Tidak ada komentar:

Posting Komentar