NILAI TUKAR MATA UANG
A.
Pendahuluan
Setiap Negara menginginkan tercapainya suatu stabilitas ekonomi
yang lebih baik dari zaman ke zaman. Hal ini membuat setiap Negara
memberlakukan kurs yang tetap dari mata uangnya terhadap US. Sejak saat itu
ekonomi Negara-negara eropa serta Amerika mulai timbuh pesat. Lebih dari itu lahirnya pasar Euro
Dollar dan Asia Currency Unit adalah untuk mengimbangi peredaran US Dollar yang
semakin bnyak jumlahnya.
Pentingnya aktivitas nilai tukar mata uang timbul sehubungan dengan
berkembangnya perdagangan Internasioanal serta semkain meningkatnya perpindahan
uang dan capital Internasional. Dan dalam perkembangannya uang berkembang
menjadi komoditas yang bisa di perdagangkan.
Pergerakan nilai valuta asing yang mengalami pergerakan yang cukup
signifikan sehingga menarik bagi beberapa kalangan tertetu untuk berkecimpung
didalam pasar valuta asing. Bisnis yang semakin mengglobal, dengan semakin
sengitnya persaingan bisnis membuat perusahaan harus mencari sumber daya baru
yang lebih murah, dan tersebar diseluruh dunia sehingga menimbulkan permintaan
dan penawaran akan mata uang suatu Negara tertentu.
B.
Teori Nilai Tukar Uang Konvensional
Exchange (nilai
tukar uang) atau yang lebih populer dengan sebutan kurs mata uang adalah
catatan (quotation) harga pasar dari
mata uang asing (foreign currency)
dalam harga mata uang domestik (domestic
currency) atau resiplokalnya, yaitu harga mata uang domestik dalam mata
uang asing. Nilai tukar uang merepresentasikan tingkat harga pertukaran dari
satu mata uang ke mata uang lainnya dan digunakan dalam berbagai transaksi,
antara lain transaksi perdagangan internasional, turisme, investasi
internasional, ataupun aliran uang jangka pendek antarnegara, yang melewati batas-batas
geografis ataupun batas-batas hukum.
Nilai
tukar suatu mata uang dapat ditentukan oleh pemerintah (otoritas moneter)
seperti pada negara-negara yang memakai sistem fixed exchange rates ) ataupun ditentukan oleh kombinasi antara
kekuatan-kekuatan pasar yang saling berinteraksi (bank komersial-perusahaan multinsional-perusahaan
manajemen aset-perusahaan asuransi-bank devisa-bank sentral) serta kebijakan
pemerintah seperti pada negara-negara yang memakai rezim sistem “flexible exchange rates”.
Nilai
tukar uang dapat dicatat sebagai spot atau
immediate delivery (penyerahan +/- hari)
ataupun juga dapat dicatat sebagai transaksi di muka (forward transaction) dalam berbagai periode penyerahan. Perbedaan
antara catatan spot atau forward umumnya merefleksikan perbedaan
antara biaya dari meminjam (cost of
borrowing) dalam dua mata uang dalam periode waktu yang terkait.
Karena
setiap negara mempunyai hubungan dalam investasi dan perdagangan dengan
beberapa negara lainnya, maka tidak ada satu nilai tukar yang dapat mengukur secara memadai daya beli (purchasing power) dari mata uang
domestik atas mata uang secara umum. Konsep-konsep dari nilai tukar uang yang
efektif telah dikembangkan untuk mengukur rata-rata tertimbang (weghted average) harga dari mata uang
asing dalam mata uang domestik. Begitu juga berbagai skema pertimbangan (weighting) telah diajukan, termasuk di
dalamnya timbanagn (weight) impor untuk
merefleksikan pentingnya hubungan perdagangan dengan negara asing tertentu,
timbangan perdagangan global untuk
merefleksikan pentingnya berbagai mata uang dalam perdagangan global (dunia),
dan juga timbanagn elastisitas porsi perdagangan untuk merefleksikan tingkatan
yang berbeda dari daya asing (competativeness)
sebuah negara dengan negara-negara yang lainnya.[1]
C. Purchasing Power Parity
Definisi
dari Purchasing power parity (parites daya beli) atau PPP adalah suatu
kondisi dimana harga dari suatu barang yang dapat diperdagangkan (tradable
goods) dalam suatu mata uang seharusnya sama dimanapun barang itu dibeli.
Kata-kata jika suatu barang yang indentik dapat dibeli di dua negara dimana
tidak terdapat biaya transaksi (transaction cost), biaya transfortasi (transportation
cost), serta tidak ada halangan
perdagangngan (trade barrier), sehingga dapat dikatakan sebagai tradable
goods. Jika kondisi arbitrase (Arbitrase condition = kondisi dimana
tidak terdapatnya kesempatan untuk
membeli suatu barang dengan harga rendah dan menjualnya lagi dengan harga yang
lebih tinggi) terjadi untuk setiap barang secara individual, maka kondisi
arbitrase ini akan terjadi juga untuk sekelompok barang (basket of goods) dalam jumlah yang representatif, sehingga dapat
diturunkan persamaan sebagai berikut:
P = e P’
Di
mana: P = tingkat harga domestik (domestic price)
P’ = Tingkat
Harga luar negeri (foreign price)
e = nilai
tukar uang (exchange rate)
Persamaan diatas adalah apa yang
dinamakan dengan persamaan paritas daya
beli atau purchasing power parity
equation yang menyatakan bahwa rupiah sejumlah x di Indonesia akan
mempunyai daya beli yang sama di Singapura. Ini akan sejalan dengan asumsi
bahwa semua barang dapat diperdagangkan dan tedapatnya kondisi arbitrase yang
menjamin setiap individual dapat menjual barang dengan harga yang sama di
manapun juga.
Law
of One Price (LOP) atau Hukum Satu Harga menyebutkan
bahwa di dalam suatu pasar persaingan (competitive
market) yang tidak ada biaya transpormasi serta bebas dari hambatan
perdagangan, maka suatu barang yang identik akan mempunyai harga yang sama jika
dinilai dalam satu mata uang tertentu. Perbedaan antara PPP dengan LOP adalah
jika LOP diaplikasikan untuk komoditas individual sedangkan PPP diaplikasikan
untuk tingkat harga secara umum (komposit harga dari keseluruhan komoditas yang
masuk dalam kumpulan yang menjadi referensi).
Nilai tukar riil uang suatu negara
adalah jumlah dari barang domestik yang dibutuhkan untuk membeli 1 unit barang yang sama (identik) di luar
negeri. Persamaannya adalah sebagai berikut:
Real Exchange Rate = 
Jika
nialai tukar > 1, maka lebih dari 1 unit barang domestik dibutuhkan untuk
membeli barang luar negeri yang identik.
Jika niali tukar riil <1, maka kurang dari 1 unit barang domestik
dibutuhkan untuk membeli barang luar negeri yang identik.
Untuk
obligasi, paritas daya beli ini juga berlaku seperti pada nilai tukar uang,
tentunya dengan menerapkan beberapa modifikasi pada persamaan matematisnya.
Seperti juga untuk pasar barang di mana harga menjadi sama dengan adanaya kondisi
arbitrase, maka pada rete of return dari obligasi-obligasi identik juga
sama. Jika tidak ada biaya transaksi dan biaya-biaya lainnya, maka dua obligasi
di dua negara yang bernialai sama masing-masing akan mempunyai return yang sama
di manapun juga. Persamaan matematis berikut menggambarkan apa yang dinamakan
sebagai ‘interest arbitrage’, atau ‘interest parity’, atau ‘arbitrage conditiaon’:
1 + i = e* x [
(1+i’)]
1
+ i =
(1 + i’)
Dimana: e* =expected future exchange rate
i =tingkat suku bunga dalam negeri
i*
=tingkat suku bunga luar negeri
Untuk
menggambarkan interest parity antara
IDR dan SGD secara simbolis, persamaan di atas dapat dimodifikasikan menjadi
persamaan berikut yang dapat memperlihatkan perbedaan antara expeced return dari dua aset yang diukur dalam Rupiah:
RIDR = RSGD
+
Dimana: R
=expected return on asset
e* =expected future exchange rate (perkiraan
nilai tukar)
e =exchange rate (nilai tukar)[2]
D. Permintaan dan Penawaran Mata Uang
dalam Negeri dan Luar Negeri
Dalam sistem
perdagangan Internasional, apabila suatu barang ditukar dengan barang lain,
tentu didalamnya terdapat perbandingan nilai tukar antara keduanya. Nilai tukar
itu sebenarnya merupakan semacam harga
di dalam pertukaran tersebut. Demikian pula
pertukaran antara dua mata uang yang berbeda, maka akan terdapat perbandingan
nilai atau harga antara kedua mata uang tersebut. Perbandingan nilai inilah
yang sering disebut dengan Kurs (exchange
rate).[3]
Kurs atau nilai tukar adalah harga suatu mata uang
terhadap mata uang lainnya ( Salvator : 1997 ).
Kurs valuta asing adalah pebandingan mata uang dalam negeri terhadap
mata uang asing atau dapat juga disebut sebagai harga yang dibayarkan untuk
satu unit mata uang asing, contohnya untuk mendapat uang US$ 1 harus membayar
sejumlah Rp. 2.270, artinya kurs rupiah terhadap Dollar USA adalah Rp. 2.270
berbanding US$ 1, dari contoh tadi dapat disimpulkan bahwa kurs dipakai untuk
memudahkan (mentransfer) nilai mata uang dalam negeri ke dalam nilai mata uang
asing.
Uang asing diperdagangkan di pasar valuta asing yang disebut bursa
valuta asing. Bursa valuta berperan penting dalam perdagangan internasional,
sebab bursa valuta asing berfungsi sebagai berikut :
a.
Mentransfer daya
beli mata uang, misalnya daya beli rupah menjadi daya beli Yen (mata uang
Jepang).
b.
Menyediakan kredit
bagi perdagangan internasional serta memperlancar perdagangan internasional
c.
Memberikan
fasilitas-fasilitas pembatasan risiko valuta asing (hedging).
Karena valuta asing sebagai barang
dagangan, maka tidak heran jika nilainya sangat dipegaruhi oleh permintaan dan
penawaran. Semakin tinggi kurs valuta asing berarti kedudukan mata uang itu
semakin kuat di dunia internasional. Sebaliknya jika kurs mata uang turun, berarti
kedudukan mata uang itu semakin lemah dan mata uang dalam negeri semakin
menguat.
Kurs valuta asing ada beberapa macam, yaitu :
a.
Kurs tetap, yaitu nilai tetap valuta asing yang ditetapkan oleh
Bank Sentral. Kurs tetap merupakan system nilai tukar dimana
pemegang otoritas moneter tertinggi suatu Negara (Bank Sentral) menetapkan
nilai tukar dalam negeri terhadap Negara lain yang ditetapkan pada tingkat
tertentu tanpa melihat aktivitas permintaan dan penawaran di pasar uang.
b.
Kurs bebas, disebut juga kurs ngambang, artinya nilai tukar
valuta asing tidak ditetapkan Bank Sentral, tetapi ditetapkan oleh nilai pasar, yaitu
nilai yang terjadi karena permintaan dan penawaran valuta asing.
c.
Kurs yang distabilkan, yaitu perubahan nilai tukar baru valuta asing yang
ditetapkan oleh Bank Sentral. Kurs distabilkan karena pemerintah melakukan devaluasi
atau revaluasi. Devaluasi artinya
penurunan nilai uang dalam negeri terhadap emas dan valuta asing yang dilakukan
secara drastis oleh pemerintah. Sedangkan revaluasi adalah
kebalikan dari devaluasi.[4]
d.
Jumlah uang yang
beredar atau laju Inflasi
Dalam pasar valuta asing, perdagangan internasional baik dalam bentuk
barang ataupun jasa menjadi dasar yang utama dalam pasar valuta asing, sehingga
perubahan harga dalam negeri yang relatif terhadap harga luar negeri dipandang
sebagai faktor yang mempengaruhi pergerakan kurs valuta asing. Misalnya, jika
Amerika sebagai mitra dagang Indonesia mengalami tingkat inflasi yang cukup tinggi
maka harga barang amerika juga menjadi lebih tinggi, sehingga otomatis
permintaan terhadap barang dagangan relatif mengalami penurunan.[5]
Perbedaan tingkat
kurs biasanya timbul karena beberapa hal :
1.
Perbedaan antara
kurs beli dan jual pleh para pedagang valuta asing atau Bank. Kurs beli adalah
kurs yang dipakai apabila para pedagang valuta asing membeli valuta asing dan
kurs jual apabila mereka menjual. Selisih kurs tersebut merupakan keuntungan
bagi para pedagang.
2.
Perbedaan kurs yang
diakibatkan oleh perbedaan dalam waktu pembayarannya. Kurs TT (telegraphic
transfer) lebih tinggi pada kurs MT (mail transfer) sebab perintah
atau order pembayaran dengan menggunakan telegram bagi Bank merupakan
penyerahan valuta asing dengan segera atau lebih cepat dibandingkan dengan
penyerahan melalui surat.
3.
Perbedaan dalam
tingkat keamanan dalam penerimaan hak pembayaran. Sering terjadi bahwa
penerimaan hak pembayaran yang berasal dari bank asing yang sudah terkenal (bonafide)
kursnya lebih tinggi daripada yang belum terkenal.[6]
E.
Penutup
Kesimpulan:
Exchange (nilai
tukar uang) atau yang lebih populer dengan sebutan kurs mata uang adalah
catatan harga pasar dari mata uang asing dalam harga mata uang domestk atau
resiplokalnya, yaitu harga mata uang domestik dalam mata uang asing. Nilai
tukar suatu mata uang dapat ditentukan oleh pemerintah (otoritas moneter)
seperti pada negara-negara yang memakai sistem fixed exchange rates ) ataupun ditentukan oleh kombinasi antara
kekuatan-kekuatan pasar yang saling berinteraksi (bank komersial-perusahaan multinsional-perusahaan
manajemen aset-perusahaan asuransi-bank devisa-bank sentral) serta kebijakan
pemerintah.
Purchasing
power parity (parites daya beli) atau PPP adalah
suatu kondisi dimana harga dari suatu barang yang dapat diperdagangkan (tradable
goods) dalam suatu mata uang seharusnya sama dimanapun barang itu dibeli.
Kurs atau nilai tukar adalah harga suatu mata uang
terhadap mata uang lainnya. Kurs valuta asing adalah
pebandingan mata uang dalam negeri terhadap mata uang asing atau dapat juga
disebut sebagai harga yang dibayarkan untuk satu unit mata uang asing.
Saran:
Dalam penulisan makalah ini penulis menyadari bahwa masih banyak kesalahan,
baik dari sistem penulisan maupun isi yang disampaikan. Maka dari itu penulis
mengharapkan kritik ataupun sarannya dari pihak pembaca untuk perbaikan dan
kesempurnaannya di lain waktu.
DAFTAR PUSTAKA
A.Karim, Adiwarman, 2014, Ekonomi Makro Islam, Jakarta:
Rajawali Pers.
Ph.D, Nopirin, 2000, Ekonomi Moneter Ed.1, Yogyakarta: BPFE.
[1] Adiwarman
A.Karim, Ekonomi Makro Islam, (Jakarta: Rajawali Pers, 2014) Hal.157-158
[2] Adiwarman
A.Karim, Ekonomi Makro Islam…,Hal.158-160
[3] Nopirin, Ph.D,
Ekonomi Moneter Ed.1, (Yogyakarta: BPFE, 2000) Hal. 163
[5]http://googleleweblight.com/?lite_url=http://rhobettanjung.blogspot.com/2014/01/valuta-asing.html?m%3D1&ei=DablghNs&lc=id-
[6] Nopirin, Ph.D,
Ekonomi Moneter Ed.1…, Hal. 164